Keppres Nomor 14 Tahun 2015 Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM

gajibaru.com - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Komite ini dibentuk untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.


Isi Singkat Keppres Nomor 14 Tahun 2015 Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM


Adapun tugas dari Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:
  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha;
  2. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
  3. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Susunan Keanggotaan Komite Kebijakan tersebut sebagai berikut:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Perdagangan;
  6. Menteri Pertanian;
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  8. Menteri Tenaga Kerja;
  9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  10. Sekretaris Kabinet;
  11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  12. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Kebijakan:
  • berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Silakan Download Keppres Nomor 14 Tahun 2015 untuk info lebih detil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel