Kenaikan Gaji dan Gaji 13 Cair Akhir Juni 2015

gajibaru.com - Pegawai negeri memang dituntut selalu bersabar, sabar menantikan kenaikan gaji, sabar menantikan gaji dan tunjangan bulan ke 13, sabar menantikan kenaikan uang makan, sabar menantikan peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan kinerja seperti yang sudah dijanjikan, dan sabar-sabar yang lain, tapi bukan Pak Sabar ^_^.


Dan kali ini memang betul-betul pegawai negeri harus bersabar lagi. Pasalnya kenaikan gaji dan gaji serta tunjangan bulan ke 13 kemungkinan besar baru cair paling cepat akhir Juni. Jadi pegawai negeri di tanah air baik pegawai negeri sipil, TNI, Polri harus menunggu sekitar sebulan lagi.

Saat peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji dan gaji bulan ke 13 nanti keluar, tentunya tidak serta merta saat itu dapat juga dibayarkan. Tentunya akan ada peraturan turunan dari peraturan pemerintah tersebut seperti surat edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk petunjuk teknis tata cara pembayarannya. Jika peraturannya sudah lengkap pun belum tentu bisa dibuatkan rapel kekurangan gajinya, karena harus menunggu Aplikasi GPP/BPP/DPP diupdate dulu oleh Kementerian Keuangan.

Rapel kekurangan gaji selama ini hanya dapat dibayarkan pada saat SP2D dengan gaji yang baru sudah diterbitkan. Jadi, untuk kenaikan gaji tahun 2015 ini, sudah positif, rapel kenaikan gaji tidak akan bisa dibayarkan pada awal awal Juni 2015. Karena untuk pembayaran kekurarangan gaji dari Januari sampai dengan Juni 2015, maka harus menunggu SP2D gaji bulan Juli 2015 dengan tarif gaji pokok yang baru keluar terlebih dahulu. Dan SP2D gaji biasanya keluar di atas tanggal 20.

Untuk gambaran pembayaran rapel kekurangan gaji, berikut langkah-langkahnya:

  1. Satuan kerja harus mengajukan SPM Gaji Induk ke KPPN dengan menggunakan tarif gaji pokok yang baru.
  2. Setelah itu, KPPN akan menerbitkan SP2D Gaji Induk dengan gaji pokok tarif baru
  3. Setelah SP2D Gaji Induk dengan tarif gaji pokok baru keluar, baru bisa diajukan rapel kekurangan gaji
Anggaplah PP kenaikan gaji keluar tanggal 1 Juni, Surat Edaran keluar tanggal 5 Juni, Update aplikasi keluar tanggal 10 Juni, maka satker baru dapat mengajukan gaji induk untuk bulan Juli dengan menggunakan tarif gaji pokok baru, tanggal 10 dan paling lambat tanggal 15. Setelah SPM diterima KPPN, KPPN akan menerbitkan SP2D. Setelah SP2D terbit baru bisa diajukan rapel kekurangan gaji dari Januari s.d. Juni.

Kemungkinan yang lebih parah, jika PP, atau SE, atau update aplikasi GPP/BPP/DPP baru keluar setelah tanggal 15. Maka sudah dapat dipastikan rapel kekurangan gaji baru dapat dibayarkan di Akhir Juli, menunggu SP2D gaji Agustus keluar. Wah, menunggu 2 bulan lagi tuh.

Oleh karena itu, sebagai sesama pegawai negeri, yuk mari berdoa mudah-mudahan PP, SE, dan update aplikasi jangan sampai terbit lewat tanggal 15. Jika salah satu ada yang terbit lewat tanggal 15, maka mesti nunggu 2 bulan lagi nih untuk menikmati rapel kekurangan gaji, padahal lebaran sudah mengintip ^_^.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan ke 13 sepertinya tidak memerlukan peraturan turunan ataupun update aplikasi. Seingat saya, tahun kemarin tidak ada peraturan turunan dari PP gaji dan tunjangan ke 13, dan juga tidak ada update aplikasinya.

Yah, lebih baik menunggu daripada tidak ada kan? hehehe. Insyaalloh kenaikan gaji dan gaji serta tunjangan ke 13 tetap ada, mengingat RPPnya sudah diajukan dan juga anggarannya sudah disediakan di dalam APBN. Jadi tinggal eksekusi saja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel