Inpres Nomor 7 Tahun 2015 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

gajibaru.com - Tanggal 6 Mei 2015 lalu Presiden RI telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) sepertinya tiap tahun diterbitkan.
Inpres 7 Tahun 2015

Inpres ini ditujukan kepada semua menteri, seskab, jaksa agung, kapolri, kepala LPNK, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, seluruh gubernur, dan seluruh bupati/walikota. Di dalam Inpres ini, semua Kementerian/Lembaga, dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Untuk Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten/kota, dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, yang didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
 

Isi Singkat Inpres Nomor 7 Tahun 2015 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi


Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga. secara berkala;
  2. Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan mela1ui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam. Negeri didukUng oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Di dalam lampiran Inpres Nomor 7 Tahun 2015 ini dijelaskan tentang berbagai macam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penanggung jawab dari aksi tersebut, instansi-instansi yang terkait, kriteria keberhasilan dari aksi tersebut, dan ukuran keberhasilannya. Total ada 96 aksi yang ada di Inpres nomor 7 ini.

Silakan download Inpres Nomor 7 Tahun 2015 untuk info dan isi lebih lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel