Uang Duka Tewas Dan Uang Duka Wafat PNS

gajibaru.com - Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah selayaknya mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negara. Salah satu hak dari pegawai negeri adalah uang duka tewas dan uang duka wafat. Di sini, sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, perlu dibedakan pengertian antara tewas dan wafat.
Baca Juga Hak Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia
uang duka tewas dan uang duka wafat pns

Uang Duka Tewas (UDT) PNS

Uang Duka Tewas merupakan satu paket dengan Jaminan Kecelakaan Kerja lainnya sesuai PP 70/2015.

Uang Duka Tewas ini dibayarkan oleh PT Taspen bersamaan dengan komponen lain dari Jaminan Kecelakaan Kerja.

Uang duka tewas diberikan kepada ahli waris dari pegawai yang bersangkutan setelah ia meninggal dunia dan dinyatakan tewas oleh pejabat pembina kepegawaian.

Adapun urut-urutan ahli waris penerima uang duka tewas adalah:

  1. PNS/ASN yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau  suami yang sah;
  2. PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
  3. PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.

Pengertian Tewas

Seperti yang sudah saya katakan di atas, ada perbedaan pengertian antara tewas dan wafat. Menurut PP 70 Tahun 2015 yang menggantikan PP 12 Tahun 1981, pengertian tewas adalah:
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Penetapan Tewas silakan baca lebih lanjut Kriteria dan Prosedur Penetapan Tewas.
Sedangkan wafat adalah meninggalnya PNS di luar 3 poin kriteria di atas.

Besaran Uang Duka Tewas

Besaran Uang Duka Tewas bagi PNS/ASN yang meninggal dan dinyatakan tewas adalah sebesar 6 kali gaji terakhir, dan pembayarannya dilakukan dengan cara ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen bersamaan dengan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja lainnya.

Bagi PNS yang Tewas, Selain UDT Dapat Apa Lagi?

Uang Duka Tewas adalah salah satu manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Seperti pernah saya tuliskan sebelumnya mengenai JKK dan JKM bagi ASN, bahwa manfaat JKK terdiri atas:
  • perawatan;
  • santunan; dan
  • tunjangan cacat.

Bagi PNS yang meninggal dan memenuhi kriteria tewas, maka kepada ahli waris tersebut diberikan santunan (manfaat JKK poin kedua) berupa:


1. Santunan Kematian Kerja

Bagi PNS atau PPPK yang dinyatakan tewas, maka ahli warisnya akan diberikan Santunan Kematian Kerja sebesar 60% x 80 x gaji terakhir PNS/PPPK sebelum meninggal. Gaji di sini adalah gaji pokok.

Atau jika ingin diringkas, Santuan Kematian Kerja = 48 x gaji pokok terakhir.

Nilai ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pegawai yang wafat, yang hanya diberikan santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.

Urutan ahli waris yang berhak menerima santunan kematian kerja sama dengan urutan ahli waris yang berhak menerima UDT di atas.

2. Uang Duka Tewas

Ahli waris akan mendapatkan UDT seperti keterangan di atas.

3. Biaya Pemakaman

Biaya pemakaman diberikan kepada ahli waris PNS/PPPK yang tewas untuk menggantikan biaya atas:
  • peti jenazah dan perlengkapannya;
  • tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.

Biaya pemakaman diberikan sebesar Rp10.000.000,- dan dibayarkan satu kali. Berbeda dengan PNS/PPPK yang wafat, hanya mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.

Adapun urutan ahli waris yang berhak atas biaya pemakaman adalah:

  • Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
  • Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
  • Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
  • Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan Beasiswa

Bantuan Beasiswa diberikan kepada 1 orang anak saja dari PNS/PPPK yang tewas, dengan besaran sebagai berikut:
  • SD sederajat: Rp45.000.000,-;
  • SMP sederajat: Rp35.000.000,-;
  • SMA sederajat: Rp25.000.000,-;
  • Kuliah: Rp15.000.000,-.

Jika dibandingkan dengan PNS yang wafat, nilainya lebih besar karena beasiswa bagi PNS yang wafat hanya sebesar Rp15.000.000,- tanpa melihat tingkat pendidikan anak.

Bantuan Beasiswa diberikan dengan syarat anak tersebut:
  • masih sekolah/kuliah;
  • berusia paling tinggi 25 tahun;
  • belum pernah menikah; dan
  • belum bekerja.

Uang Duka Wafat (UDW)


Uang Duka Wafat dibayarkan kepada ahli waris dengan besaran 3 x gaji terakhir PNS/ASN yang meninggal. Sama dengan UDT, UDW juga dibayarkan oleh PT Taspen setelah ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen.

Uang Duka Wafat (UDW) diberikan satu paket bersamaan dengan Jaminan Kematian (JKM) lainnya sesuai PP 70/2015 yaitu santunan sekaligus, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa (beasiswa hanya diberikan bagi peserta yang kepesertaannya minimal sudah 3 tahun).

Demikian tadi Informasi Uang Duka Tewas dan Uang Duka Wafat berdasarkan peraturan terbaru yaitu PP 70/2015. Dengan adanya PP 70/2015 tersebut, UDW dan UDT tidak lagi dibayarkan oleh KPPN, tapi dibayarkan oleh PT Taspen satu paket dengan layanan JKK dan JKM bagi ASN.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel