KETENTUAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI DAN TUNJANGAN ANAK PNS TNI POLRI

gajibaru.com - Salah satu komponen gaji bulanan dari PNS, TNI dan Polri adalah Tunjangan Keluarga yang terdiri atas Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak. Ketentuan pembayaran tunjangan keluarga ini sesuai peraturan yang berlaku akan kita bahas.

Tunjangan keluarga baik tunjangan istri/suami atau tunjangan anak sendiri bisa jadi akan dihapus jika sistem penggajian PNS yang baru dihapuskan.

Ketentuan Mengenai Tunjangan Istri/Suami PNS TNI dan Polri


Jika seorang pegawai negeri telah menikah secara sah, maka pegawai negeri yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan tunjangan istri/suami.

Besarnya tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok dan diberikan hanya kepada 1 istri/suami yang sah. Jadi, seandainya seorang pegawai negeri mempunyai lebih dari 1 istri, maka hanya dapat dibayarkan 1 tunjangan istri sebesar 10%.

Untuk memperoleh tunjangan istri, pegawai yang bersangkutan harus membuktikannya dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Selanjutnya surat/akta nikah tersebut diserahkan kepada Urusan Kepegawaian kantor pegawai yang bersangkutan untuk dibuatkan KP4. Selanjutnya KP4 ini diberikan kepada pembuat daftar gaji/PPABP agar gaji pegawai yang bersangkutan disesuaikan dengan status pernikahannya.

Jika suami/istri sama-sama pegawai negeri, maka tunjangan istri/suami hanya diberikan kepada salah satunya, tidak bisa diberikan kepada kedua-duanya.

Sebagai contoh, Si A, laki-laki, menikah dengan si B. Dua-duanya pegawai negeri. Maka jika si A sudah mendapatkan tunjangan istri, si B sudah tidak diperbolehkan lagi mendapatkan tunjangan suami. Dan sebaliknya.

Akan tetapi jika ternyata gaji pokok B lebih besar daripada gaji pokok A, tunjangan istri yang diterima oleh si A bisa dihapuskan, lalu dipindahkan ke si B, menjadi tunjangan suami, supaya tunjangan yang diterima lebih besar.

Tunjangan Istri/Suami tidak diberikan lagi jika pegawai negeri yang bersangkutan bercerai atau istri/suaminya meninggal dunia. Tunjangan istri/suami tersebut diberhentikan bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau si istri/suami meninggal dunia.

KETENTUAN TUNJANGAN ISTRI SUAMI DAN TUNJANGAN ANAK PNS TNI POLRI

Ketentuan Tunjangan Anak PNS TNI dan Polri


Pengertian anak di sini adalah anak kandung, anak tiri, dan anak angkat. Jika pegawai negeri mempunyai anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat, pegawai ybs dapat mengajukan tunjangan anak.

Tunjangan anak besarnya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak, maksimal 2 anak.

Kecuali pegawai yang pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 anak, maka tetap diberikan sejumlah anak pada tanggal tersebut.

Jika setelah 1 Maret 1994 si anak dewasa, kawin, atau meninggal maka hanya diberikan maksimal kepada 2 anak.

Syarat Menerima Tunjangan Anak


Ketentuan anak untuk bisa diberikan tunjangan anak adalah:

1. Belum melampaui batas usia 21 tahun. Atau dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah dengan syarat:
  • menunjukan surat pernyataan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah
  • masa pelajaran pada sekolah/kursus/kuliah tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Tidak menerima beasiswa
2. Tidak atau belum pernah menikah
3. Tidak mempunyai penghasilan sendiri
4. Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan

Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:


  1. Surat Keterangan Kelahiran Anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat
  2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai
  3. Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
  4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak).

Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat:


  1. ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat)
  2. ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.
  3. anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)

Tunjangan anak diberhentikan bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia.

Demikian informasi mengenai ketentuan pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak. Baca juga: 6 Instansi Pemerintah dengan Gaji Paling Tinggi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel