Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jawa Tengah 2015

gajibaru.com - Dasar hukum dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jawa Tengah adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2014. Pergub Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2014 tersebut menggantikan Pergub Nomor 51 Tahun 2013. Selanjutnya, Pada tanggal 27 Januari 2015 Gubernur Jawa Tengah Kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggantikan Pergub 43 Tahun 2014.

BESARAN TPP PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015

Besaran TPP Pemprov Jawa Tengah menurut Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014 sebagai berikut:


Kenaikan lebih dari 100% terlihat pada Jabatan Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda. Jika dilihat gambar disamping maka kenaikan TPP ini memang lumayan besar. Kenaikan ini berlaku mulai September 2014.

Kenaikan paling kecil berlaku untuk Golongan I dengan kenaikan sebesar Rp1.050.000,- atau sebesar 53,85%. Semakin tinggi jabatan semakin besar kenaikan TPPnya.
Besaran TPP Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 sama dengan besaran TPP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014. Hanya saja, berdasarkan Pergub 9 Tahun 2015, untuk tahun 2015, TPP untuk Tenaga Harian Lepas Database ditiadakan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor  21 Tahun 2011 Pasal 39 , TPP hanya diperuntukan bagi PNS. Jadi mulai tahun 2015 THL tidak lagi mendapatkan TPP.

Besaran TPP Pemprov Jawa Tengah ini lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja Provinsi Lampung dimana di Provinsi Lampung Tunjangan Kinerja tertinggi sebesar Rp20 juta dan terendah Rp500.000,-.

Anggaran TPP Pemprov Jawa tengah untuk tahun anggaran 2015 dianggarkan sebesar 1,1 trilyun rupiah, lebih besar dari anggaran gaji pegawai sebesar 1,024 trilyun rupiah. Anggaran ini juga naik dibandingkan dengan anggaran 2014 yang besarnya kurang lebih 880 milyar.

TPP ini merupakan angin segara bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Mudah-mudahan dengan adanya TPP ini kinerja dari Pemprov lampung semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan tanpa pungutan.

PEMBAYARAN TPP PEMPROV JAWA TENGAH TAHUN 2015.

TPP PNS Pemprov Jateng Tahun 2015 dibayarkan setiap bulan dengan besaran sesuai tabel di atas, yang mana besaran tersebut tidak termasuk pajak. Pajak atas TPP ditanggun oleh Pemprov Jawa Tengah.

TPP diberikan selama setahun yaitu 12 bulan ditambah dengan 1 bulan berupa TPP bulan ketiga belas, seperti gaji 13 yang biasa diterima oleh seluruh PNS. Pemberian TPP didasarkan atas pengukuran terhadap perilaku kerja. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, maka pegawai tersebut hanya mendapatkan TPP sebesar 50%.
 
Bagi SKPD atau Unit Kerja pada Setda Provinsi Jawa Tengah yang merupakan penghasil/pemungut pajak dan/atau retribusi daerah hanya boleh memilih salah satu antara insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah, atau TPP.
Guru PNS yang tidak mendapatkan tunjangan profesi mendapatkan TPP sebagaimana tabel tersebut di atas. Sedangkan guru PNS yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru hanya mendapatkan TPP sebesar selisih kurang antara besaran TPP dikurangi tunjangan profesi guru. Jika Tunjangan profesi guru lebih besar dari TPP yang diterima maka Guru PNS tersebut tidak menerima TPP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel