SE-11/PB/2015 PELAKSANAAN TUKIN KPU

gajibaru.com - Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-11/PB/2015 tanggal 13 April 2015 mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya Perpres 189 Tahun 2014 tersebut perlu disampaikan petunjuk kepada KPPN mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
 
Tunjangan Kinerja KPU

Ruang lingkup dari SE ini adalah:
  • Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen KPU
  • Tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen KPU

Dalam SE ini disebutkan pula siapa yang berhak mendapatkan tukin dan siapa yang tidak diberikan tukin sesuai dengan Perpres 189 Tahun 2014.

Adapun tata cara pembayarannya sebagai berikut:
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Kebutuhan setiap bulan, termasuk kebutuhan tunjangan pajak yang ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan..
  2. Berdasarkan Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja tersebut, disusun Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja.
  3. Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja tersebut, PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Atas dasar SPP-LS yang diajukan PPK, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja.
  5. SPM-LS diterbitkan dengan mencantumkan potongan PPh Pasal 21 untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berkenaan.
  6. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja, maka SPM-LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
  7. SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    • Surat Setoran PPh Pasal 21;
    • Rekapitulasi Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh pegawai yang berhak menerima tunjangan serta telah memperhitungkan kewajiban pajak, dengan format sebagai berikut:
    Tunjangan Kinerja KPU
  8. Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang tats cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikian tadi uraian singkat mengenai SE-11/PB/2015 ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel