Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara Pengelola APBN

gajibaru.com - Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara Pengelola APBN. Perpres Sertifikasi Bendahara: Perpres 7 Tahun 2016. Silakan cek juga Sertifikasi dan Gelar Bendahara.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai bendahara penerimaan harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara Pengelola APBN

Selanjutnya dalam pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa pejabat/pegawai yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 27 ayat 2 juga menyebutkan bahwa pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dan dalam pasal 28 PP Nomor 45 tahun 2013 tersebut, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan BPP diatur dengan peraturan presiden.

Dengan adanya amanat PP Nomor 45 Tahun 2013 tersebut, maka tahun 2014 lalu dibuat Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara Pengelola APBN. Rancangan Perpres tersebut pada tanggal 9 Februari lalu masih dalam tahap harmonisasi.

Persyaratan bendahara harus memiliki sertifikat juga disebutkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN. Di dalam PMK tersebut, jika proses sertifikasi belum ada, maka persyaratan bendahara adalah harus pegawai negeri, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan Golongan minimal II b atau sederajat.

Adapun isi dari Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) antara lain mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan peserta sertifikasi bendahara
  2. Ujian sertifikasi bendahara
  3. Sertifikat bendahara
  4. Tunjangan bendahara
  5. Konversi
  6. Pendidikan dan pelatihan bendahara
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Jadi akan ada tunjangan khusus untuk bendahara.

Nantinya, dalam Perpres mengenai Sertifikat Bendahara ini, dalam jangka waktu empat tahun setelah Perpres ini diundangkan, seluruh bendahara pengelola dana APBN baik bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, maupun bendahara pengeluaran pembantu harus memiliki sertifikat. Untuk pegawai yang telah menduduki jabatan bendahara selama ini, dapat mengikuti ujian sertifikasi bendahara tanpa harus mengikuti diklat sertifikasi bendahara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel