6 Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi

6 Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi - Pegawai negeri sekarang bukanlah Umar Bakri. Beruntunglah orang-orang yang menjadi pegawai negeri saat ini, karena kesejahteraan mereka sekarang mendapat perhatian yang baik dari pemerintah.

Hal ini juga sesuai dengan amant Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pegawai negeri sudah selayaknya mendapatkan penghasilan yang layak yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

Ilustrasi: sulbar.kemenag.go.id
Saat ini sistem penggajian pegawai negeri masih menggunakan sistem penggajian yang lama. Wacana sistem penggajian yang baru, dimana nantinya gaji terdiri atas gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja belum terealisasi sampai sekarang.

Maka, saat ini, sistem penggajian yang berlaku di Indonesia untuk pegawai negeri masih berupa gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, serta tunjangan kinerja, dan honor-honor.

Ini Lho Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi


Berdasarkan sumber penghasilan utama yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji serta tunjangan kinerja, maka berikut ini adalah 6 Instansi Pemerintah dengan total gaji dan tunjangan tertinggi:

1. Gaji Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Fantastis

Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini, tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak merupakan tunjangan kinerja yang tertinggi dibandingkan dengan Instansi Pemerintah lainnya, dengan terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak paling rendah sebesar Rp5.361.800,- sedangkan paling tinggi Rp117.375.000,-.

Daftar Tunjangan kinerja lengkap Direktorat Jenderal Pajak dapat anda baca pada postingan saya mengenai Tunjangan Kinerja Terbaru Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja paling rendah saja Rp5.361.800,-. Di instansi lain mungkin pengahasilan (take home pay) kurang dari Rp5.361.800,- per bulannya.

Sedangkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, baru tunjangan kinerjanya saja paling kecil Rp5.361.800,-. belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Mau jadi pegawai pajak?.

Jika ingin mencari Kementerian dengan Gaji paling tinggi, pilihlah Kemenkeu dan masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian dengan gaji dan tunjangan tertinggi adalah pegawai DJP ini.

2. Penghasilan Pegawai Negeri pada Pemda DKI Jakarta

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, maka PNS pada Pemda DKI merupakan PNS dengan Tunjangan Kinerja Daerah tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS DKI bisa dibilang sangat lumayan.

TKD DKI Jakarta sesuai Pergub 193 2015 tersebut paling tinggi sebesar 127jutaan rupiah. Mantap bukan? Menyaingi pegawai pajak nih.

3. Gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar. Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK sebagai berikut:

No
Jabatan
Tunjangan Kinerja
1
Ketua KPK
36,783,000
2
Wakil Ketua KPK
34,521,000
3
Penasehat/Sekjen/Deputi/ Staf Ahli
22,000,000
4
Direktur/Kepala Biro/Tenaga Fungsional
18,000,000
5
Kabag/Tenaga Fungsional Administrasi
8,000,000
6
Pegawai Non jabatan
4,000,000
7
Pegawai Pendukung
3,000,000

Tunjangan Kinerja di KPK yang besarannya sangat lumayan adalah mulai level Direktur/Kepala Biro/Tenaga Fungsional. Maka jika anda ingin bekerja di KPK, pilihlah jabatan tenaga fungsional di sana.

Adapun besarnya gaji dan tunjangan pimpinan KPK sebagai berikut:

No
Gaji dan Tunjangan
Ketua KPK
Wakil Ketua KPK
1
Gaji Pokok
5.040.000
4.620.000
2
Tunjangan Jabatan
15.120.000
12.474.000
3
Tunjangan Kehormatan
1.460.000
1.300.000
4
Fasilitas Perumahan
23.000.000
21.275.000
5
Fasilitas Transportasi
18.000.000
16.650.000
6
Asuransi Kesehatan
2.200.000
2.200.000
7
Tunjangan Hari Tua
5.405.000
4.598.500
Update Terbaru Besaran Gaji Pimpinan KPK silakan Baca: Gaji dan Tunjangan Pimpinan KPK di Sini

4. Gaji Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu tunjangan kinerja tertinggi.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan terendah adalah Grade 1 sebesar Rp1.540.000,- dan tertinggi untuk Grade 17 sebesar Rp41.550.000,-. Akan tetapi kemungkina tidak ada yang menduduki grade 1. Biasanya paling rendah grade 3 atau 4.

Tunjangan Kinerja BPK lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian/Lembaga lain.

Sebagai contoh, untuk grade 6, tukin di BPK besarnya Rp5.764.000,- sedangkan di Kementerian PAN dan RB besarnya Rp2.850.000,- untuk grade yang sama, grade 6.

Sedangkan untuk Kementerian Agama dan KPU, nilai tukin untuk grade 6 sebesar Rp2.095.000,-. Jadi untuk grade 6, tukin BPK 2 kali lipat dari tukin KemenPAN dan RB, serta dua kali lipat lebih dibandingkan dengan tukik Kemenag dan KPU.

Di BPK sendiri, penghasilan dari sumber lain, lumayan besar juga (untuk Pemeriksa). Pemeriksa di BPK akan mendapatkan penghasilan tambahan pada saat mereka melakukan tugas pemeriksaan.

Besarnya tunjangan kinerja BPK secara lengkap dapat anda baca pada posting saya mengenai Tunjangan Kinerja BPK Terbaru.

5. Kementerian Keuangan

Dari dulu, pegawai negeri di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pegawai dengan penghasilan yang lumayan dibandingkan dengan Kementerian/Lembaga lain. Jika dulunya mereka mendapatkan Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Negara (TKPKN), mulai 2014 lalu semuanya sudah berubah nama menjadi Tunjangan Kinerja.

Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan (Selain Ditjen Pajak) paling rendah untuk grade 1 adalah Rp2.575.000,- sedangkan paling tinggi untuk grade 27 sebesar Rp46.950.000,-. Untuk tabel tukin Kementerian Keuangan selengkapnya dapat anda baca pada posting saya mengenai Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan Baru.

Penghasilan pegawai negeri di Kementerian Keuangan, yang besarnya sangat lumayan, setelah Ditjen Pajak adalah Ditjen Bea dan Cukai. Seperti posting saya kemarin, pegawai bea cukai selain memperoleh tunjangan kinerja, juga memperoleh TKT seperti pegawai pajak (untuk Kantor-kantor tertentu). Selain itu mereka juga mendapatkan Premi, insentif cukai, dan juga uang harian kumandah.

6. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, bersama dengan Kementerian Keuangan dan BPK adalah tiga Kementerian/Lembaga yang pertama kali memperoleh tunjangan kinerja. Maka mereka adalah Kementerian/Lembaga yang memperoleh tunjangan kinerja terbesar sampai dengan saat ini.

Tunjangan Kinerja/Remunerasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung paling rendah sebesar Rp1.719.000,- untuk staf Gol I a pengadilan kelas I B dan Kelas II pengadilan negeri, agama, militer dan TUN. Sedangkan tukin paling tinggi sebesar Rp32.865.000,- untuk Jabatan Sekretaris MA dan Panitera MA (non hakim).

Untuk besarnya tukin pegawai di lingkungan Mahkamah Agung secara lengkap bisa didownload di sini.

Demikian tadi ringkasan 6 Instansi Pemerintah dengan gaji tertinggi. Baca Juga: Gaji Pegawai Kemenkumham.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel