TUNJANGAN KINERJA MK (Perpres 21 Tahun 2015)

gajibaru.com - TUNJANGAN KINERJA MK . Pada tanggal 2 Februari 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini sehubungan telah dilaksanakannya reformasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK tersebut.
Perpres ini mulai berlaku sejak saat diundangkan (3 Februari 2015) dan pembayaran tukinnya juga mulai saat diundangkan. Sehingga tukin mulai dibayarkan per Februari 2015.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA MK

Berikut besarnya tunjangan kinerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK:

Tunjangan Kinerja MK
Tunjangan kinerja (tukin) diberikan kepada pegawai Kepaniteraan dan Sekjen MK yang mempunyai jabatan dan dibayarkan tiap bulan. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu tidak mendapatkan tukin. Pegawai seperti apa saja yang tidak diberikan tukin dapat dibaca secara lengkap di Perpres tersebut.
Dengan adanya perpres tersebut maka tunjangan-tunjangan di bawah ini tidak berlaku lagi:
  • Tunjangan khusus pengawalan konstitusi
  • Uang Pelayanan Sidang
  • Uang pelayanan perkara sengketa hasil perhitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  • Uang pelayanan penyusunan draft putusan Mahkamah Konstitusi
  • Uang koordinator pelayanan penyusunan draft putusan Kepaniteraan dan Sekjen MK
Donwload Perpres Nomor 21 Tahun 2015

Baca juga Daftar Kementerian/Lembaga yang sudah menerima Tukin. Demikian informasi TUNJANGAN KINERJA MK .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel