Tunjangan Kinerja BPK Terbaru (Perpres 188 Tahun 2014)

gajibaru.com - Tunjangan Kinerja (Tukin) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu tukin yang tertinggi di antara semua Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014 tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Tunjangan Kinerja BPK Terbaru (Perpres 188 Tahun 2014)

Perpres Nomor 188 Tahun 2014 berlaku mulai bulan Juli 2014.  Sebelumnya, tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri di lingkungan BPK bernama Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) yang diatur dengan Peraturan Kepala BPK. Gradingnya juga sebelumnya memakai grade 1-27. Namun dengan adanya Perpres ini, grading tukin di BPK berubah menjadi grade 1-17.
Mulai tahun 2014, remunerasi untuk pegawai negeri kementerian negara/lembaga namanya disamakan menjadi Tunjangan Kinerja (tukin). Dasar hukumnya, jika sebelumnya ada yang menggunakan Peraturan Menteri/Ketua/Kepala Lembaga, sekarang menggunakan peraturan presiden.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BPK

Berikut tabel tunjangan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan:
Tunjangan Kinerja BPK
Dari tabel di atas, selisih antara grade yang satu dengan grade di atasnya yang terkecil ada pada selisih grade 3,2, dan 1 sebesar Rp407.000,-. Sedangkan selisih terbesar ada pada grade 16 dan 15 dengan selisih sebesar Rp7.584.000,-. Secara rata-rata makin tinggi grade makin tinggi selisih tukinnya.
Tunjangan kinerja hanya dibayarkan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu tidak berhak mendapatkan tukin. Selain itu, pegawai yang tidak mendapatkan tukin adalah pegawai yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain, pegawai menjalani CLTN atau bebas tugas menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada BLU yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur PP Nomor 23 Tahun 2005.
Download Perpres 188 Tahun 2014 

Baca juga Daftar Kementerian/Lembaga yang sudah menerima Tukin. Demikian informasi besaran tunjangan kinerja pegawai BPK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel