PP 53 2014 Gaji/Tunjangan ke 13 2014

PP 53 2014 Gaji/Tunjangan ke 13 2014
gajibaru.com - Penerima gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 tahun 2014 adalah PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI tersebut termasuk:
  • PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
  • PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
  • PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu
  • CPNS
Tidak termasuk PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang menjalani CLTN atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Jika di bulan Juni belum menerima sejumlah yang sesuai dengan haknya, maka dapat dimintakan kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.


Penghasilan sebagaimana disebutkan di atas untuk PNS, TNI, Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja/TKPKN. Untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan ini sebelum dikenakan potongan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan risiko, bahaya, pengamanan, profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau internal kementerian/lembaga.

Pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke 13 dilaksanan bulan Juli 2014, dan jika Juli belum bisa maka setelah Juli 2014. Jika PNS,TNI, Polri menerima lebih dari 1 penghasilan maka hanya diberikan satu penghasilan ke 13 yang paling besar.

Keterangan lebih lengkap dapat anda baca di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel