PMK Nomor 162/PMK.05/2013


PMK Nomor 162/PMK.05/2013
gajibaru.com - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 mengatur tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan judulnya, PMK ini hanya berlaku untuk Bendahara Pengelola dana APBN.

PMK Nomor 162/PMK.05/2013 ini terdiri atas 9 Bab dengan rincian sebagai berikut:

  1. BAB I: KETENTUAN UMUM
  2. BAB II: PENGANGKATAN BENDAHARA
  3. BAB III: PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA
  4. BAB IV: PEMBERHENTIA BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT PENGGANTI BENDAHARA
  5. BAB V: PENATAUSAHAAN KAS
  6. BAB VI: PEMBUKUAN BENDAHARA
  7. BAB VII: PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA DAN REKONSILIASI PEMBUKUAN BENDAHARA DENGAN UAKPA
  8. BAB VIII: PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DAN BPP
  9. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Secara garis besar, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang:
  1. Pengangkatan Bendahara;
  2. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  3. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  4. Penatausahaan Kas Bendahara;
  5. Pembukuan Bendahara;
  6. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/ PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA;
  7. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian LPJ.
Bendahara yang diatur dalam PMK ini adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluarn Pembantu (BPP) pada satker pengelola APBN termasuk dana dekonsentrasi dan TP, dana PUB, dana SKPA, BLU, selain bendahara pada Perwakilan RI di luar negeri. Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada kuasa BUN.

Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki kewenangan, yang kewenangan itu dapat dilimpahkan kepada Kepala kantor/satker, untuk mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran yang harus dituangkan dalam SK, setelah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai bendahara. 

Adapun persyaratan untuk bisa diangkat sebagai bendahara sebagai berikut:
  1. Memiliki sertifikat bendahara yang diperoleh melalui proses sertifikasi
  2. Dalam hal proses sertifikasi belum ada, maka persyaratannya adalah:
    • pegawai negeri
    • Pendidikan minimal SLTA sederajat
    • Golongan minimal II b atau sederajat
Selanjutnya bendahara juga dapat diberhentikan. Jika diberhentikan maka harus diganti dengan bendahara yang baru. Kriteria bendahara bisa diberhentikan juga dijelaskan dalam PMK ini.

Di PMK ini juga diatur mengenai pembukuan bendahara. Pembukuan bendahara minimal terdiri dari Buku Kas Umum, Buku-buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran. Pada akhir tahun anggaran, bendahara menutup pembukuannya dengan ditandatangani oleh bendahara dan Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara (untuk bendahara penerimaan) atau KPA/PPK atas nama KPA (untuk bendahara pengeluaran). Pembukuan dilakukan untuk masing-masing DIPA.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku (mulai 15 November 2013), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk keterangan lebih lengkap silakan baca PMK Nomor 162/PMK.05/2013.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel